Objek Ppn. Penambahan Subjek & Objek Barang Bebas PPN Terbaru Seperti yang sudah disinggung di atas pengaturan kembali subjek dan objek yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau penambahan subjek dan objek bebas PPN terbaru ini diatur dalam PMK No 115 Tahun 2021 tentang Author Fitriya.

Pengertian Ppn Subjek Objek Rumus Dan Contohnya objek ppn
Pengertian Ppn Subjek Objek Rumus Dan Contohnya from √ Pengertian PPN, Subjek, Objek, Rumus …

Landasan Hukum Objek PPNKategori Objek PPNYang Tidak Termasuk Objek PPNSesuai dengan namanya objek PPN memiliki landasan hukum UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM atau biasa disebut UU PPN dan PPnBM Secara spesifik pasal yang mengatur mengenai macammacam objek PPN dalam UU PPN dan PPnBM antara lain 1 Pasal 4 Ayat (1) yang merinci mengenai macammacam kegiatan yang masuk dalam objek PPN 2 Pasal 16C yang mengatur mengenai objek PPN yang berupa kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 3 Pasal 16D yang mengatur tentang pengenaan PPN atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP Berdasarkan UU PPN dan PPnBM Pasal 4 Ayat (1) kategori yang termasuk objek PPN antara lain 1 Penyerahan BKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha 2 Impor BKP 3 Penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha 4 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean 5 Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean 6 Ekspor BKP berwujud oleh PKP 7 Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP 8 Ekspor JKP oleh PKP Untuk objek PPN berdasarkan UU PPN dan PPnBM Pasal 16C ditujukan pada kegiatan membangun sendiri dimana tata caranya diatur dalam PMK yakni PMK Nomor 163/PMK03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Meski kegiatan membangun ini dilakukan orang pribadi dan tidak digunakan untuk kepentingan usaha tetap menjadi objek PPN lantaran pada dasarnya setiap barang yang mengalami pertambahan nilai akan dikenakan PPN Objek PPN atas kegiatan Telah dijelaskan sebelumnya bahwa meski sejatinya semua barang dan jasa merupakan objek PPN namun karena adanya pertimbangan soal ekonomi dan sosial maka ada beberapa barang dan jasa yang tidak termasuk objek PPN Barang dan jasa yang tidak termasuk objek PPN ini diatur dalam UU PPN dan PPnBM Pasal 4A Barang yang tidak termasuk objek PPN antara lain 1 Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya 2 Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak 3 Makanan dan minuman yang disajikan di hotel restoran rumah makan warung dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering 4 Uang emas batangan dan surat berharga Sementara jenis jasa yang tidak termasuk objek PPN berdasarkan UU PPN dan PPnBM Pasal 4A antara lain 1 Jasa pelayanan kesehatan medis 2 Jasa pelayanan sosial 3 Jasa pengiriman surat.

Objek PPN, Apa Saja Dan Bagaimana Ketentuan Lengkapnya?

OBJEK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 3 Objek PPN Umum Dan Khusus Umum Pasal 4 Khusus (mulai ada sejak UU No 11 Tahun 1994) Pasal 16 C Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Pasal 16 D Penyerahan barang kena pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh pengusaha kena pajak.

Objek PPN: Pengertian, Landasan Hukum dan Kategori

Objek PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN.

Pengertian Ppn Subjek Objek Rumus Dan Contohnya

PPN objek SlideShare

Objek PPN Direktorat Jenderal Pajak

Barang Bebas PPN Terbaru, Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN

Pengertian Objek PPNLandasanhukum Objek PPNKategoriobjek PPNApa Saja Yangbukan Objek PPN?ObjekPPNadalah suatuobjek yang dapat diartikan sebagai suatu barang dan jasa kena pajak yang manabarang dan jasa tersebut dikenakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) Jenisbarang dan jasa sejatinya merupakan suatu objek PPN namun adapun beberapapertimbangan baik soal ekonomi maupun sosial sehingga ada beberapa barang danjasa yang tidak termasuk dalam contoh objek PPN Namunsecara sederhana objek pajak PPN di kelompokkan menjadi dua yaitu 1 Barang kena pajak (BKP) yaitu contoh objek PPN jenis barang berwujud berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak dan jenis barang berwujud maupun tidak berwujud yang dikenakan PPN 2 Jasa kena pajak (BKP) merupakan contoh objek PPN dalam suatu kegiatan yang berupa pelayanan yang terkaitan dengan perikatan atau perbuatan hukum yang memungkinkan suatu barang atau fasilitas tersedia untuk dipakai Namunselain itu jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang dikarenakan adanyapemesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunju Tentudalam objek pajak PPN memiliki landasan hukum UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009PPN dan PPnBM Secara spesifik adapun pasal yang mengatur mengenai macammacamobjek PPN yaitu •Pasal 4 ayat (1) dalam pasal ini menjelaskan mengenai macammacam tentangkegiatan yang masuk dalam objek PPN •Pasal 16C di dalam pasal ini mengatur mengenai objek PPN yang berupa kegiatanmembangun sendiri yang mana kegiatan tersebut tidak dalam kegiatan usaha ataupekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri ataudigunakan oleh pihak lain yang tata caranya diatur dengan Peraturan MenteriKeuangan (PMK) •Pasal 16D dalam pasal ini mengatur mengenai pengenaan PPN atas penyerahan BKPberupa aktiva yang mana tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP Adapunkategori objek pajak PPN berdasarkan UU PPN dan PPnBM berdasarkan pasal 4 Ayat(1) antara lain aAdanya penyerahan BKP pada daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha bImpor BKP cAdanya penyerahan JKP di dalam daerah pabean oleh pengusaha dMemanfaatkan BKP tidak terwujud dari luar dareh pabean di dalam daerah pabean eMemanfaatkan JKP dari luar dareh pabean di dalam daerah pabean fEkspor BKP berwujud oleh PKP gEkspor JKP oleh PKP Untukobjek PPN berdasarkan UU PPN dan PPnBM pasal 16C ditujukan untuk kegiatanmembangun sendiri yang mana dalam tata caranya diatur dalam PMK berdasarkanNomor 163/PMK03/2012 tentang batasan dan tata cara atas PPN dalam kegiatanmembangun sendiri Walaupun dalam melakukan kegiatan ini dilakukan oleh orang pribadi dan tidak digunakan untuk kepentingan usaha tetap saja akan menjadi objek PPN dikarenakan setiap barang yang mengalami pertambahan nilai akan dikenakan PPN Dalam objek PPN atas kegiatan membangun sendiri ini juga terbagi menjad Selainobjek PPN ada juga bukan objek PPN yang mana tercantum dalam pasal 4A ayat (2)dan (3) UU Nomor 42 Tahun 2009 antara lain sebagai berikut •Barang yang bukan objek PPN adalah barang hasil pertambangan atau hasilpengeboran yang diambil langsung dari sumbernya •Barang kebutuhan pokok yang sering dibutuhkan oleh masyarakat banyak •Yang bukan objek PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan oleh hotelrestoran rumah makan warung dan sejenisnya •Uang emas batangan dan surat berharga Namunsedangkan jenis jasa yang tidak termasuk objek PPN berdasarkan UU PPN dan PPnBMPasal 4A yaitu antara lain •Jasa Keuangan •Jasa Pelayanan •Jasa Pengiriman Surat Dengan Menggunakan Perangko •Jasa Pelayanan Sosial •Jasa Asuransi •Jasa Pendidikan •Jasa Keagamaan •Jasa Kesenian Dan Hiburan •Jasa angkutan darat air maupun udara dalam negeri yang menjadi bagian yangtidak dapat dipisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri •Jasa yang disiapkan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pem.