Uu No 36 Tahun 1999. UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36TAHUN1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang a bahwa tujuan pembangunan nasional adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata meteriil d.
Undangundang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2000 UndangUndang Nomor 36tahun1999 tentang Telekomunikasi mencabut UndangUndang Nomor 3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi Ketentuan mengenai penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
UndangUndang Nomor 36 Tahun 1999 Pusat Data Hukumonline
TELEKOMUNIKASI UndangUndang Nomor 36 Tahun 1999 AD Premier 9th floor Jl TB Simatupang No5 Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan 12550 Author Hukumonline.
UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG
UndangUndang Nomor 36Tahun1999 Tanggal 8 September 1999 tentang Telekomunikasi In English Law of The Republic of Indonesia Number 36 of 1999 on Telecommunications TEU Badan/Pengarang Nomor Peraturan 36 Jenis / Bentuk Peraturan Nomor Peraturan 36TanggalBulanTahun Penetapan/Pengundangan 08091999 / 08091999Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan UUTempat Penetapan Jakarta.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI Menimbang a bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945 b bahwa penyelenggaraan File Size 1002KBPage Count 33.
Pdf Tindak Pidana Peredaran Pemalsuan Obat Berdasarkan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi [JDIH BPK RI]
UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG
Number 36 of Republic of Indonesia 1999 on Law of The
UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36TAHUN1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang a bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945 b bahwa.